SELAMAT DATANG DI BLOG INI MAAF DI LARANG MEROKOK KARENA BLOG INI BER AC

Selasa

PROBLEM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

A. Pendahuluan
Unifikasi Hukum Perkawinan di Indonesia terjadi sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sebelum berlakunya Undang-undang ini, di Indonesia terdapat bermacam-macam peraturan yang mengatur perkawinan bagi bermacam-macam golongan masyarakat. Misalnya bagi orang-orang Indonesia asli, berlaku hukum adat mereka ditambah sekadar mengenai orang-orang Kristen dengan Staatsblad  1933-74; bagi orang-orang Arab dan bangsa Timur Asing lain yang bukan Tionghoa, berlaku hukum adat mereka sendiri, dan bagi orang-orang Eropa dan Tionghoa berlaku Burgerlijk Wetboek (BW) dengan sedikit pengecualian bagi orang Tionghoa mengenai pencatatan jiwa dan acara sebelum perkawinan dilakukan, sedangkan dalam perkawinan campuran pada umumnya berlaku hukum pihak suami.

Lahirnya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan secara relatif telah dapat menjawab kebutuhan terhadap  peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan secara seragam dan untuk semua golongan  masyarakat di Indonesia. Namun demikian, tidak berarti bahwa Undang Undang ini telah mengatur semua aspek yang  terkait dengan perkawinan. Contoh persoalan yang tidak diatur oleh Undang-undang Perkawinan adalah perkawinan beda agama, yaitu perkawinan antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang berbeda agama. Persoalan yang cukup problematik ini sebenarnya pernah tertuang  dalam Rancangan  Undang-undang Perkawinan, tercantum dalam dalam pasal 11 ayat (2). Tetapi, karena semua persoalan persoalan  kontroversial yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang itu banyak ditentang oleh umat Islam, maka akhirnya dilakukan perubahan dan penyesuaian bahkan penghapusan termasuk di antaranya  perkawinan beda agama. Reaksi keras umat Islam ketika itu dilatarbelakangi oleh persoalan teologis dan  politis yang tidak mendukung, yaitu:
  • 1. Parpol Islam ketika itu mengalami kekalahan politis pada Pemilu 1971 dengan gejala depolitisasi Islam mulai tampak, sehingga umat Islam sangat mengkhawatirkan eksistensi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi pada saat itu pemerintah menghimbau untuk tidak menggunakan kata Islam dalam PPP hasil fusi.
  • 2. Umat Islam sangat cemas dengan isu kristenisasi yang mulai mencuat sejak tahun 1970 an. Banyak yang menuduh dibalik Rancangan Undang-Undang Perkawinan itu ada tendensi terselubung, yakni usaha untuk mempermudah upaya kristenisasi di Indonesia.[3] Dan dari Rancangan Undang Undang tersebut terdapat indikasi kuat bahwa pemerintah menghendaki perkawinan dipahami dalam konteks hubungan keperdataan saja yang terlepas sama sekali dari ketentuan hukum agama atau dengan kata lain pemerintah mencoba melakukan sekularisasi perkawinan di negara kita.
Di samping latarbelakang teologis dan politis di atas, juga terdapat keberatan umat Islam yang berkenaan dengan ketentuan Fiqh Islam yang tidak memperbolehkan perkawinan beda agama berdasarkan pemahaman mereka terhadap teks teks Al-Qur’an dan As-Sunnah terutama karena masyarakat Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi’iy Lebih dari itu pola hubungan antar umat beragama di Indonesia belum terbangun secara substantif dan lebih bersifat formal simbolis.
Terjadinya pergumulan dalam proses penyusunan Undang-undang Perkawinan sebagaimana tergambar diatas pada akhirnya menghasilkan sebuah kompromi yang hasilnya sebagaimana terlihat dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang ini tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Yang diaturnya hanyalah perkawinan campuran dalam arti perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan  dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (pasal 57).  Di antara dua macam perkawinan ini jelas terdapat perbedaan yang mendasar. Perkawinan beda agama merupakan perkawinan di antara dua orang yang tunduk kepada hukum yang berlainan karena perbedaan agama, sedangkan dalam perkawinan campuran masing-masing tunduk kepada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan. 
Memang sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 terdapat peraturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama, yaitu Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken) yang disingkat RGH, termuat dalam Staatsblad 1898-158  dan Huwelijks Ordonantie Christen Indonesihes Java, Minahasa dan Amboina (Stb. 1933 No. 74 jo 1936 No. 607) yang disingkat HOCI, sehingga penyelenggaraan  perkawinan beda agama tidak menjadi problematik dan pencatatannya dilakukan dalam daftar perkawinan campuran pada Kantor Catatan Sipil.[5] Problem yuridis terjadi berkenaan dengan perkawinan beda agama tersebut setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan  Tahun 1974 yang memang tidak mengaturnya secara tegas dan eksplisit. Demikian juga  setelah dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 1983 Tentang Penataan dan  Peningkatan Pembinaan dan Penyelenggaraan Catatan Sipil berkenaan dengan pencatatan perkawinan.  Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Catatan Sipil diberi kewenangan pencatatan dan penerbitan kutipan akta-akta bagi mereka yang bukan beragama Islam. Tidak adanya pengaturan perkawinan beda agama secara tegas dan eksplisit dalam Undang-undang Perkawinan termasuk pencatatannya  mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga apabila benar-benar terjadi kasus seperti itu, maka status hukum perkawinan tersebut menjadi tidak jelas dan dapat memaksa orang untuk berpindah agama mengikuti agama salah satu pihak untuk menghindari permasalahan yuridis. Padahal, kebebasan beragama merupakan hak asasi yang dijamin secara konstitusional dalam UUD 45 dan secara yuridis dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Ketidak-pastian hukum itu juga terjadi dalam bentuk keanekaragaman pelaksanaan perkawinan beda agama, seperti adanya  kasus kedua mempelai itu melaksanakan perkawinan dua kali, yakni menurut hukum agama suami kemudian menurut hukum agama istri. Begitu pula  berkenaan dengan pencatatan perkawinan beda agama itu yang mana kewenangan   Kantor Catatan Sipil sebagai institusi yang berwenang  melangsungkan dan mencatat perkawinan  itu belum jelas.   Pasal 20 Undang-undang Pekawinan Tahun 1974  secara implisit memperbolehkan Pegawai Pencatat Perkawinan melangsungkan dan mencatat perkawinan  beda agama atau berdasarkan pasal 21 dari Undang-undang tersebut bahwa  proses itu harus melalui prosedur Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk memperoleh keputusan yang mengikat atau berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 20 Agustus 1976 No. MA/Pem.0807 bahwa Kantor Catatan Sipil dianggap secara historis berwenang melangsungkan perkawinan beda agama.[7] Ketidakpastian hukum berkenaan dengan perkawinan beda agama ini memerlukan perhatian semua pihak untuk menemukan bentuk pemecahannya dengan terlebih dahulu mengkaji latarbelakang timbulnya problem tersebut di Indonesia.  
B.     Pengertian Perkawinan Antaragama
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari rumusan pengertian perkawinan di atas dapat ditarik beberapa poin pemahaman sebagai berikut :
  1. Perkawinan itu merupakan sebuah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang bersifat lahir dan batin sebagai suami-istri.
  2. Tujuan perkawinan itu adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga   yang bahagia untuk selama lamanya.
  3. Perkawinan itu dilaksanakan berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
Poin-poin pemahaman tentang perkawinan ini semakin memperjelas substansi perkawinan menurut Undang-undang di atas yang membedakannya dari bentuk bentuk perikatan lain yang pada umumnya hanya bersifat lahiriyah belaka dan bertujuan sesaat serta tidak memiliki nuansa Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Perkawinan menurut Hukum Islam (Fiqh) yang dalam terminologi para ahlinya  disebut  nikah adalah akad (perjanjian) yang memperbolehkan seorang laki laki bergaul bebas dengan perempuan tertentu dan dalam akad mempergunakan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya. Pengertian perkawinan seperti ini banyak ditemukan dalam kitab kitab kitab Fiqh dengan susunan redaksional  yang sedikit berbeda tapi tidak merubah substansinya. Perkawinan dalam pengertian ini merupakan ikatan yang lebih bersifat lahiriah dari batiniah, yang menggambarkan bolehnya berhubungan secara bebas antara seorang laki laki dan seorang perempuan dan seolah seolah  tidak mengandung nuansa Ketuhanan (ibadah).
Berbeda dengan rumusan pengertian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yang sangat kental dengan nuansa Ketuhanan (ibadah), bahwa perkawinan itu adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidhan) untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Perkawinan menurut Agama Hindu yang lebih dikenal dengan sebutan  wiwaha bersifat sakral dan sah, bila dilakukan menurut ketentuan agama tersebut yang termuat dalam kitab yang bernama Manawa Darma Satwa. Tujuan perkawinan menurut agama ini adalah untuk menolong membebaskan arwah nenek-moyang atau orangtua dari kawah neraka yang disebut PUT. Oleh karena itu, anak yang lahir dari perkawinan itu disebut PUTRA yang artinya membebaskan arwah orangtua dari dari kawah PUT tersebut.
Penjelasan tentang perkawinan menurut agama Buddha dapat diambil dari kitab Tripittaka.  Tetapi, sayang kitab ini tidak menjabarkan perkawinan secara detail dan tegas, lebih banyak membahas tentang etika dan filsafat. Secara umum, Buddhisme di Indonesia sangat fleksibel karena selalu beradaptasi dengan adat yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan perkawinan menurut Agama Protestan dan Katolik, penjelasannya dapat ditemukan dalam Kitab Perjanjian Lama dan Kitab Perjanjian Baru. Dalam Kitab Perjanjian Lama perkawinan diartikan sebagai sebuah gambaran dari bimbingan Tuhan. Suami istri dibangkit menampakkan dan menghadiahkan cinta kasih Tuhan dalam hidup cinta mereka. Kitab Perjanjian Baru mengartikan perkawinan sebagai suatu ikatan cinta kasih tetap dan taat yang menggambarkan dan melahirkan serta mewujudkan hubungan cinta Kristus dengan Gerejanya.
Dari pengertian perkawinan di atas secara umum dapat ditarik sebuah pengertian substansial  bahwa perkawinan itu merupakan ikatan lahir batin di antara seorang pria dan seorang wanita yang dilandasi rasa cinta dan kasih sayang di antara keduanya untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal abadi sebagai perwujudan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun pengertian perkawinan antaragama dalam Undang-undang Perkawinan tidak disinggung sama sekali kecuali perkawinan campuran yang pengertiannya berbeda. Yang dimaksud dengan  perkawinan antaragama di sini adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang  berlainan agama dan masing-masing tunduk kepada hukum yang berbeda.
C.      Perkawinan Antaragama Menurut UU. Perkawinan
Telah dijelaskan di atas bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara tegas tentang perkawinan antaragama. Dalam rincian syarat-syarat perkawinan  yang dinyatakan dalam pasal 6 dan pasal 7 dari Undang-undang ini tidak ditemukan syarat persamaan agama di antara kedua orang yang akan kawin. Yang disyaratkan hanyalah adanya persetujuan dari kedua calon mempelai, adanya idzin dari kedua orangtua bagi seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan kedua calon mempelai harus mencapai usia minimal 19 tahun bagi pria dan  16 tahun bagi wanita. Demikian juga dalam pelarangan dan pencegahan perkawinan Undang-undang ini tidak menyebut perbedaan agama sebagai faktor penghalang perkawinan. Pasal  8 sampai dengan pasal 13 dari Undang-undang Perkawinan meyebutkan bahwa yang menjadi faktor penghalang perkawinan hanyalah hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah maupun keatas, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, hubungan semenda dan susuan, adanya keterikatan tali perkawinan dengan orang lain, serta telah terjadinya perceraian  tiga kali di antara suami istri, sepanjang hukum masing-masing agamanya tidak menentukan lain.
Jadi, Undang-undang Perkawinan tidak mensyaratkan persamaan agama bagi  sahnya sebuah perkawinan. Atau dengan kata lain, Undang-undang ini tidak  memandang perbedaan agama sebagai penghalang perkawinan. Namun demikian, pasal 2 ayat (1) dari Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan demikian, sahnya perkawinan termasuk perkawinan antaragama sangat ditentukan oleh hukum masing-masing agama kedua belah pihak yang akan kawin.
Selanjutnya yang menjadi problematik dalam konteks ini adalah ketika terjadi perbedaan pandangan hukum  tentang perkawinan itu dari masing-masing agama kedua calon mempelai itu. Sebagai contoh, Kompilasi Hukum Islam, yang dijadikan rujukan yuridis dalam penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama dan yang hanya berlaku bagi orang Islam, dalam pasal 40 menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
  • 1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
  • 2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa ‘iddah dengan pria lain.
  • 3. Seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 44 juga menyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Berdasarkan pasal-pasal di atas dapatlah dipahami bahwa Kompilasi Hukum Islam menutup sama sekali kemungkinan terjadinya perkawinan antaragama antara orang Islam dan orang yang bukan Islam walaupun Hukum Islam (Fiqh) sendiri tidak demikian pandangannya. Dalam Hukum Islam terdapat banyak persepsi dari para ahlinya (fuqaha’) tentang perkawinan antaragama itu sehingga tidak dapat diambil sebuah keputusan hukum yang final.
D. Perkawinan Antaragama Menurut Hukum Islam dan Hukum Agama Agama Lain
Hukum Islam membedakan status hukum perkawinan antaragama sebagai berikut:
  • 1. Perkawinan antar seorang pria Islam dengan seorang wanita musyrik.
  • 2. Perkawinan antar seorang pria Islam dengan seorang wanita Ahlul-Kitab.
  • 3. Perkawinan antar seorang wanita Islam dengan seorang pria yang bukan Islam.
Pertama, perkawinan antara seorang pria Islam dengan seorang wanita musyrik. Islam melarang perkawinan antaragama dalam kategori ini berdasarkan firman Allah SWT. dalam Surat al-Baqarah ayat (221) yang artinya sebagai berikut :
Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan idzin-Nya.   
Namun demikian, dikalangan ahli Fiqh terdapat perbedaan pendapat tentang siapakah yang dimaksud dengan musyrik itu. Menurut Ibnu Jarir At-Thabari seorang tokoh ahli tafsir bahwa wanita musyrik yang dilarang untuk dikawini itu adalah musyrik dari bangsa Arab saja karena mereka sejak semula tidak mengenal kitab suci dan menyembah berhala. Maka menurutnya, seorang pria Islam boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab seperti wanita Cina, India, Jepang yang diduga mempunyai kitab suci atau semacam kitab suci seperti pemeluk agama Hindu, Buddha, Konghucu yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, percaya kepada adanya hidup sesudah mati dan lain sebagainya. Pendapat ini juga didukung oleh Mohammad Abduh tokoh reformis dalam Islam. Tetapi kebanyakan ahli Fiqh berpendapat bahwa semua wanita musyrik, baik dari bangsa Arab maupun non Arab selain Ahlul-Kitab, tidak boleh dikawini apapun agama dan kepercayaannya seperti Hindu, Buddha, Konghucu, Majusi/Zoroaster dan lain lain.
Kedua, perkawinan antar seorang pria Islam dengan seorang wanita Ahlul-Kitab. Mayoritas ahli Fiqh berpendapat bahwa perkawinan dalam kategori di atas boleh berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat (5) yang artinya sebagai berikut :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.( Dan dihalalkan mengawini) wanita wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita wanita yang beriman dan wanita wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik gundik.
Yang dimaksud dengan Ahlul-Kitab disini adalah orang Yahudi dan Kristen. Sedangkan agama-agama lain yang mempunyai semacam kitab suci masih diperdebatkan di kalangan ulama apakah termasuk dalam kategori Ahlul-Kitab atau tidak. Paling tidak terdapat dua pendapat yang saling kontadiktif tentang persoalan ini. Sungguhpun demikian, ada sebagian ahli Fiqh yang melarang perkawinan antar seorang pria Islam dengan seorang wanita Yahudi dan Kristen, karena menurut mereka ajaran teologis kedua agama itu mengandung unsur-unsur syirik (politeisme). Pendapat ini ditentang  oleh Ibn Taimiyah dengan argumen argumen rasional dan tekstualnya. Menurutnya Ahlul-Kitab itu tidaklah termasuk musyrik.
Ketiga, perkawinan antar seorang wanita Islam dengan seorang pria bukan Islam.  Telah terjadi konsensus di kalangan para ahli Fiqh bahwa perkawinan dalam kategori ini dilarang baik pria bukan Islam itu termasuk Ahlul-Kitab maupun tidak, berdasarkan firman Allah SWT. dalam Surat Al-Baqarah ayat (221) diatas.
Perkawinan antaragama menurut agama Hindu dan Buddha tidak boleh secara mutlak. Menurut ajaran kedua agama ini-yang dalam masalah perkawinan mempunyai ajaran yang sama-perkawinan dapat disahkan berdasarkan hukum Hindu/Buddha apabila kedua mempelai itu telah menganut agama yang sama yaitu Hindu/Buddha. Dan apabila kedua calon mempelai berbeda agama maka Brahmana (Pendeta) baru dapat mengesahkan perkawinan itu, kalau pihak yang bukan Hindu/Buddha itu telah disahkan sebagai pemeluk agama Hindu/Buddha dan menandatangani Sudi Vadhani (surat pernyataan masuk agama Hindu/Buddha). Maka dapatlah dipahami bahwa agama Hindu/Buddha melarang umatnya melakukan perkawinan antaragama secara mutlak terkecuali salah satunya masuk agama Hindu/Buddha terlebih dahulu.
Selanjutnya menurut  Agama Protestan dan Katolik perkawinan antaragama itu pada prinsipnya dipandang tidak ideal. Yang ideal adalah perkawinan antar dua orang yang seiman dan seagama, sebab tujuan perkawinan menurut kedua agama ini adalah tercapainya kebahagiaan dan kebahagiaan sulit untuk dicapai kalau tidak seiman dan seagama. Perkawinan dipandangnya sebagai perwujudan kasih Allah kepada manusia di dalam persekutuan kasih yang paling dalam antara seorang pria dan seorang wanita. Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang dikehendaki oleh Tuhan sendiri. Perkawinan akan melahirkan keluarga sebagai persekutuan jemaat terkecil dalam gereja yang mempunyai tugas menyebarkan cinta kasih Allah kepada seluruh umat manusia. Karenanya agama Protestan membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan yaitu:
  • 1. Adanya persetujuan dari kedua calon mempelai.
  • 2. Kedua calon mempelai tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain.
  • 3. Sekurang-kurangnya salah seorang beragama Protestan.
  • 4. Sekurang-kurangnya salah seorang merupakan anggota jemaat gereja yang bersangkutan.
Namun demikian, karena menyadari bahwa umatnya hidup bersama sama dengan pemeluk agama lain gereja tidak melarang mereka kawin dengan orang yang bukan beragama Protestan  dan perkawinan ini dapat dilangsungkan di gereja Protestan apabila orang yang bukan Protestan itu membuat pernyataan bahwa ia tidak merasa keberatan perkawinannya dilangsungkan di gereja Protestan.
Adapun syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi menurut agama Katolik antara lain:
  • 1. Adanya persetujuan
  • 2. Tidak adanya halangan yang mengakibatkan perkawinan tidak sah dan menurut hukum Ilahi.
  • 3. Perkawinan harus dilakukan menurut aturan gereja.
Salah satu halangan yang mengakibatkan perkawinan tidak sah adalah perbedaan agama. Sungguhpun demikian, gereja Katolik bersikap realistis, bahwa Uskup dalam hal hal tertentu dapat memberikan dispensasi terhadap perkawinan antaragama apabila memang ada harapan bahwa dari perkawinan itu dapat terbina rumah tangga yang baik dan utuh serta pemeliharaan pastorial sesudah perkawinan dapat diteruskan. Selain itu kedua calon mempelai itu harus berjanji bahwa yang bukan Katolik tidak akan menghalang-halangi pihak yang Katolik melaksanakan imannya, dan pihak yang Katolik  akan tetap setia kepada keyakinannya sebagai orang Katolik. Keduanya secara bersama harus berjanji akan mendidik anak anaknya secara Katolik.
Dari penjelasan di atas dapatlah ditarik sebuah kesimpulan bahwa agama-agama di Indonesia mempunyai pandangan yang berbeda tentang perkawinan antaragama sebagai berikut:
  • 1. Agama Islam melarang perkawinan antar wanita Islam dengan pria bukan Islam baik yang tergolong Ahlul-Kitab maupun yang bukan. Sedangkan mengenai perkawinan antar pria Islam dengan wanita bukan Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli hukumnya. Sebagian memperbolehkan dan sebagian yang lain melarangnya.
  • 2. Agama Hindu dan Buddha melarang perkawinan antaragama secara mutlak.
  • 3. Agama Protestan dan Katolik memandang perkawinan antaragama tidak ideal.
Tetapi perkawinan ini  menurut Protestan boleh dilakukan dengan ketentuan harus     memenuhi syarat bahwa pihak yang bukan Protestan bersedia membuat surat pernyataan tidak berkeberatan perkawinannya dilaksanakan di gereja Protestan. Sedangkan menurut Katolik pada prinsipnya perkawinan antaragama itu tidak boleh tetapi dalam kondisi tertentu Uskup dapat memberikan dispensasi dengan syarat-syarat tertentu.
E. Problem Perkawinan Antaragama di Indonesia
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa perkawinan antaragama tidak diatur secara tegas dan eksplisit dalam Undang-undang Perkawinan, begitu juga dalam peraturan pelaksanaannya (PP. No 9 Tahun 1975).  Undang-undang ini hanya menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi sah-tidaknya suatu perkawinan tergantung kepada ketentuan hukum masing-masing agama kedua calon mempelai.
Karena perkawinan antaragama tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang Perkawinan, maka timbul ketidak-pastian hukum berkenaan dengan perkawinan ini. Prosedur yang banyak ditempuh selama ini adalah mencatatkan perkawinan itu di  Kantor Catatan Sipil, oleh karena hanya Kantor Catatan Sipil-lah yang mau melakasanakannya. Dan pencatatan itu pada umumnya dianggap sebagai persyaratan formal administratif bagi sahnya suatu perkawinan menurut negara. Sedangkan  keabsahannya menurut agama tergantung  kepada ketentuan hukum masing-masing agamanya itu serta keinginan kedua calon mempelai, maka tidak jarang mereka melakukan upacara perkawinan dua kali menurut hukum dan tradisi masing-masing agamanya. Selain prosedur di atas juga terdapat prosedur lain, yaitu melalui keputusan Pengadilan dalam hal terjadi penolakan oleh pegawai pencatat perkawinan. Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat  (4) Undang-undang Perkawinan menjelaskan bahwa jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan alasan penolakannya.  Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas. Selanjutnya Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan.[22]
Apabila prosedur prosedur di atas tidak bisa ditempuh, maka tidak jarang salah satu pihak dari kedua calon mempelai yang berbeda agama itu untuk dapat melangsungkan perkawinannya terpaksa berpindah agama mengikuti agama pihak yang lain, padahal kebebasan beragama itu dijamin secara konstitusional dan yuridis. Karena itu pengaturan perkawinan antaragama secara tegas merupakan sesuatu yang urgen. Apalagi kalau mengacu kepada pasal 2 ayat (1) yang menggantungkan keabsahan perkawinan kepada ketentuan hukum masing-masing agama yang ternyata dari hasil kajian teoritis dapat diketahui bahwa hukum kebanyakan agama yang diakui di Indonesia masih membuka kemungkinan terjadinya perkawinan antaragama dengan tingkat yang berbeda beda, terutama   Hukum Islam yang kaya dengan mazhab  mazhab dan pendapat para ahlinya. Dengan demikian perbedaan agama itu bukanlah penghalang suatu perkawinan sepanjang dibenarkan oleh hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam perspektif sejarah pembentukan Undang Undang Perkawinan, diketahui bahwa dalam rancangan Undang Undang tersebut tercantum suatu pasal yang mengabsahkan terjadinya perkawinan antaragama  yaitu pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal, agama/kepercayaan dan keturunan tidak merupakan penghalang perkawinan. Pasal ini serta  pasal pasal lain yang dianggap kontroversial ditentang keras oleh umat Islam karena dilatarbelakangi oleh faktor teologis dan politis pada saat itu yaitu :
  • 1. Kekalahan parpol Islam dalam Pemilu 1971 dengan gejala depolitisasi Islam sehingga mengkhawatirkan eksistensi umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • 2. Timbulnya kecemasan di kalangan umat Islam terhadap usaha usaha kristenisasi di Indonesia yang mencuat sejak tahun 1970 an sehingga muncul kecurigaan bahwa dibalik Rancangan Undang-undang Perkawinan itu terdapat tendensi kristenisasi yang terselubung.
Selain itu  Rancangan Undang Undang tersebut  secara umum cenderung memarginalisasikan posisi agama dan berusaha  memisahkannya dari perkawinan. Dan perkawinan lebih dipahami sebagai hubungan keperdataan belaka yang terlepas dari ketentuan hukum agama sebagaimana tercermin dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dicatatkan dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut dan dilangsungkan menurut ketentuan Undang Undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan fihak fihak yang melakukan perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang ini.   Hal ini tidak bisa dilepaskan dari konteks  politik hukum  pemerintah Orde Baru dimana hukum itu diciptakan. Ada sebuah teori yang mengatakan bahwa karakter sebuah produk hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya, artinya bahwa konfigurasi politik tertentu dari suatu kelompok dominan (pemerintah) selalu melahirkan karakter produk hukum tertentu sesuai dengan visi politiknya. 
Faktor lain yang juga berpengaruh terhadap penolakan perkawinan antaragama adalah corak ajaran Fiqh yang dianut di Indonesia yang secara umum bermazhab As-Syafi’iy. Madzhab ini tidak mengabsahkan perkawinan antaragama sekalipun dengan wanita Ahlul-Kitab, sebab Ahlul-Kitab menurutnya termasuk dalam kategori musyrik karena ajaran teologis mereka tidak bersifat monoteistik lagi dengan keyakinan Trinitasnya. Kuatnya pengaruh madzhab As-Syafi’iy tersebut terefleksikan dalam karakter produk hukum Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.   
Problem perkawinan antaragama di Indonesia  menjadi krusial karena menyentuh persoalan teologis yang memang sangat sensitif. Sungguhpun secara teoritis hukum kebanyakan agama memperbolehkannya tetapi secara sosiologis umat Islam  sebagai bagian terbesar dari rakyat Indonesia dan komponen komponen masyarakat lain belum siap menerimanya sebagai akibat dari belum tuntasnya pembauran dan belum ditemukannya konsep ideal dari pola  hubungan antarumat beragama di Indonesia yang selama itu  masih cenderung bersifat formal  simbolis serta penuh rekayasa rakayasa sehingga didalamnya masih menyimpan potensi konflik dan friksi yang sewaktu waktu  bisa meledak  menjadi sebuah kekuatan destruktif yang amat dahsyat. Lebih dari itu pemahaman tiap individu tentang ajaran agama masing-masing khususnya yang berkenaan dengan ajaran  sosial yang mengatur tata hubungan horizontal antar umat beragama belum sepenuhnya kondusif bagi upaya upaya diatas, atau dengan kata lain pemahaman itu  masih sangat rendah dan belum mampu menumbuhkan sebuah kesadaran kolektif dalam kehidupan bersama. Padahal  faktor ini sangat penting dan  menentukkan sebab semakin mendalam pemahaman seseorang tentang ajaran agamanya maka ia akan semakin memahami hak hak keagamaan orang lain.
Problem perkawinan antaragama di Indonesia harus juga dilihat dalam persepktif pola hubungan antarumat beragama di Indonesia secara makro sebagaimana tersebut diatas, sebab perkawinan itu tidak hanya berarti mengawinkan dua orang yang berbeda agama secara fisik tapi juga mempertemukan dan mengkoeksistensikan  dua ajaran agama yang berbeda baik ajaran teologis  maupun konsep sosialnya dalam sebuah kehidupan rumah tangga, sebuah unit terkecil dari kehidupan masyarakat.
Politik Orde Baru dalam menata pola hubungan antar umat beragama di Indonesia belum menyentuh  substansi persoalan yang sebenarnya. Tidak disadari oleh para pembuat kebijakan bahwa internalisasi nilai nilai agama dan peningkatan pemahaman tiap individu tentang ajaran agamanya akan dapat menumbuhkan sebuah kesadaran kolektif untuk saling menghormati hak hak keagamaan masing-masing. Padahal politik Orde Baru cenderung memarginalisasikan peran peran dan pendidikan agama dalam kehidupan masyarakat sehingga yang terjadi adalah fenomena keberagamaan yang formalistik dan tidak substantif.
Era Reformasi yang lahir sebagai sebuah koreksi terhadap sistem politik Orde Baru yang otoriter diharapkan akan dapat menumbuhkan optimisme masyarakat Indonesia yang sangat pluralistik untuk dapat membangun tata kehidupan antar umat beragama yang harmonis yang tumbuh dari kesadaran kolektif  masing-masing sebagai pengaruh dari penghayatan  dan pemahaman ajaran agamanya  secara benar.
F. Analisis
  • 1. Perkawinan Antaragama dalam Perspektif Islam dan Agama Lain
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa para ahli Hukum Islam berbeda pendapat tentang status hukum perkawinan antaragama. Perbedaan pendapat di kalangan mereka pada dasarnya terfokus dalam  pengertian term musyrik dan Ahlul-Kitab. Dalam Al-Qur’an sebagai sumber pokok ajaran  Islam dinyatakan bahwa orang Islam baik pria maupun wanita dilarang kawin dengan orang musyrik secara mutlak. Selanjutnya siapakah yang dimaksud dengan musyrik disini maka muncul banyak persepsi. Diantaranya persepsi Ibnu Jarir al-Thabari yang mengatakan bahwa  musyrik itu adalah orang-orang  dari bangsa Arab saja karena pada waktu turunnya al-Qur’an mereka memang tidak mengenal kitab suci dan menganut paganisme (menyembah berhala). Persepsi yang lain mengatakan bahwa pengertian musyrik itu bersifat umum meliputi bangsa Arab dan lainnya yang mempunyai keyakinan teologis yang bersifat politeistik baik orang Yahudi maupun Kristen atau yang lainnya. 
Disamping  term musyrik,  term Ahlul-Kitab juga masih diperdebatkan. Dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa pria Islam boleh mengawini wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan Ahlul-Kitab. Pengertian term ini memunculkan banyak persepsi. Diantaranya mengatakan bahwa  Ahlul-Kitab itu adalah wanita wanita Yahudi dan Kristen. Dan persepsi  lain  tidak membatasi pengertian term tersebut hanya  kepada dua agama itu tapi meliputi agama agama lain yang mempunyai kitab suci atau semacam kitab suci seperti Majusi/Zoroaster, Hindu, Budha dan lain lain.
Perbedaan persepsi dikalangan para ahli Hukum Islam  tentang perkawinan antaragama pada dasarnya muncul dari ketidak-jelasan pengertian term musyrik dan Ahlul-Kitab diatas. Tapi yang pasti menurut terminologi Al-Qur’an kedua term tersebut mempunyai esensi pengertian yang berbeda satu sama lain. Jadi musyrik itu bukan Ahlul-Kitab dan Ahlul-Kitab bukanlah  musyrik. Term musyrik menunjuk kepada praktek pemujaan dan kepercayaan yang bersifat animis / dinamis dan tidak bersumber dari ajaran agama sebagaimana terlihat dalam kehidupan bangsa Arab pra Islam yang kemudian dikenal dengan sebutan era Jahiliyah. Sedangkan pengertian term Ahlul-Kitab menunjuk  kepada orang-orang yang telah mengenal agama dari agama agama yang telah ada sebelum lahirnya Islam seperti Yahudi dan Kristen (Nasrani) sekalipun keyakinan teologis mereka bersifat politeistik sebagaimana Yahudi meyakini bahwa Uzair adalah anak Allah dan Kristen meyakini bahwa Isa al Masih adalah anak Allah . Dan agama agama selain kedua agama ini seperti Majusi/ Zoroaster, Shabi’ah ( agama yang mengikuti ajaran para nabi  terdahulu atau yang menyembah bintang atau dewa dewa) dan lain lain diposisikan sama dengan  bahkan dapat dikategorikan kedalam Ahlul-Kitab. Hal ini diperkuat dengan praktek Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan  yang memperlakukan sama  antara kaum Majusi dan Shabiin dengan Ahlul-Kitab dalam penarikan jizyah (pajak).Dan penarikan jizyah ini hanya boleh dilakukan terhadap Ahlul-Kitab dan tidak boleh terhadap kaum musyrik karena umat Islam tidak dibenarkan berdamai dengan mereka.Di samping berdasarkan praktek diatas juga terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang menekankan perlakuan yang sama antara kaum Majusi dan Shabi’in dengan Ahlul-Kitab.
Konsep Ahlul-Kitab dengan pengertian diatas merupakan konsep yang sangat unik dari Islam yang pada era sebelumnya konsep semacam itu belum pernah ada. Konsep ini mengakui eksistensi agama lain secara adil dan memberinya hak yang sama untuk terus hidup dan berkembang. Keunikan ini dinyatakan oleh Cyril Glasse dalam sebuah ungkapannya :  sebuah kenyataan bahwa wahyu Islam menyebut wahyu wahyu yang lain sebagai absah merupakan kejadian yang luar biasa dalam sejarah agama agama. Bertrand Russel seorang ateis radikal dan sangat kritis mengakui keunggulan Islam dengan konsep Ahlul-Kitab yang menjadikannya sebagai agama yang lapang dan tidak fanatik sehingga menurutnya dengan konsep tersebut tentara umat Islam dalam jumlah kecil sekalipun mampu menguasai wilayah yang amat luas dengan begitu mudah. 
Konsep Ahlul-Kitab diatas menggambarkan inklusivitas Islam terhadap unsur unsur eksternal sebagai sebuah keniscayaan dari pengakuan atas pluralitas yang merupakan  sunnatullah di bumi ini. Inklusivitas tersebut direfleksikan dalam bentuk toleransi Islam terhadap perkawinan antaragama yang diaktualisasikan dalam sejarah pada fase yang paling awal, sebuah fase perjalanan Islam yang paling genuine dan autentik. Realitas sejarah ini tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Perdebatan perdebatan tentang  perkawinan antaragama itu hanyalah berkisar pada persoalan siapakah yang disebut dengan musyrik sehingga menjadi terlarang dan siapakah pula Ahlul-Kitab itu sehingga boleh hukumnya. Terlarangnya perkawinan antara orang Islam dengan seorang musyrik dan bolehnya perkawinan dengan Ahlul-Kitab pada dasarnya telah memperoleh konsensus (ijma’) di kalangan para ahli Hukum Islam, kecuali antara wanita Islam dengan pria Ahlul-Kitab yang diklaim telah terjadi konsensus atas terlarangnya. Namun  berdasarkan kajian sejarah terdapat fakta yang menyatakan bahwa Zainab anak perempuan Nabi Muhammad sendiri yang sudah beragama Islam kawin dengan Abul-Ash bin Rabi’ yang bukan orang Islam  walaupun pada akhirnya ia masuk Islam.[30] Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa diskursus perkawinan antaragama (non musyrik) masih membuka ruang polemik yang sangat luas dan terbuka dan belum ada keputusan hukum final  atas terlarangnya.
Dalam teori Hukum Islam terdapat ketentuan bahwa pengambilan keputusan hukum harus didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan/kemanfaatan dan bahwa perubahan hukum dimungkinkan apabila terjadi perubahan zaman, tempat dan lingkungan dimana hukum itu diterapkan. Dengan mengacu kepada teori diatas maka diskursus perkawinan antaragama haruslah diletakkan dalam kerangka teori diatas dan didekati dengan pendekatan kemaslahatan/kemanfaatan dan dinamika zaman, tempat dan lingkungan. Dengan demikian hukum perkawinan antaragama dalam perspektif Islam bersifat situasional dan kondisional.
Dalam perspektif agama agama lain perkawinan antaragama pada prinsipnya tidak seketat menurut Islam karena secara umum kitab suci agama agama tersebut tidak mengaturnya secara detail  dan ketentuan ketentuan yang mengaturnya lebih banyak bersumber dari Uskup , pendeta atau  pemuka pemuka agama yang mempunyai otoritas hukum didalam agama yang bersangkutan sehingga dispensasi dan toleransi untuk terjadinya perkawinan antaragama itu lebih mudah diperoleh. Namun demikian penelitian yang lebih mendalam tentang teks teks kitab suci agama agama tersebut yang berkenaan dengan perkawinan antaragama tentu masih diperlukan untuk bahan penulisan karya ilmiyah yang lebih berbobot. Dengan menggunakan sumber sumber primer itu diharapkan dapat diperoleh originalitas pandangan masing-masing agama tentang persoalan diatas.
  • 2. Problem Perkawinan Antaragama di Indonesia dan Kemungkinan Pengaturannya
Ketidak-tegasan Undang Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan antaragama menimbulkan ketidak-jelasan status hukum perkawinan tersebut apakah absah atau malah tidak dan pasal pasal dalam Undang Undang Perkawinan  yang dapat dihubung hubungkan dengan perkawinan antaragama masih sangat interpretabel sehingga kepastian hukum dalam konteks ini sulit diwujudkan.
Sikap tidak pasti Undang Undang Perkawinan diatas tidak bisa dilepaskan dari latarbelakang sejarah lahirnya Undang Undang itu dan corak politik hukum Orde Baru yang melahirkannya serta latar sosiologis yang melingkupinya. Dengan menelaah Rancangan Undang Undang tersebut dapatlah diketahui bahwa pemerintah Orde Baru pada dasarnya  mencoba  menegaskan bahwa perbedaan agama dan lain lain  tidak merupakan penghalang  perkawinan. Tapi karena Rancangan Undang  Undang itu disemangati oleh upaya sekularisasi yang ingin memisahkan perkawinan dari urusan agama dan memahaminya sebagai hubungan keperdataan belaka maka munculnya reaksi keras Umat Islam dalam menentang dan menolak Rancangan Undang Undang tersebut  tidak dapat dielakkan dan pada akhirnya memaksa pemerintah  membuat kompromi kompromi yang hasilnya adalah sebagaimana terlihat dalam Undang Undang Perkawinan sekarang.
Untuk menjelaskan politik hukum pemerintah Orde baru yang mewarnai Rancangan Undang Undang Perkawinan diatas perlu disini dikemukakan teori teori relasi agama dan negara. Paling tidak ada tiga paradigma pemikiran yaitu :
  • 1. Paradigma integralistik. Menurut paradigma ini agama dan negara menyatu. Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus, karenanya kepala negara adalah pemegang kekuasaan politik dan agama sekaligus.
  • 2. Paradigma simbiotik. Agama dan negara menurut paradigma ini berhubungan secara simbiotik yakni suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling membutuhkan. Dalam hal ini agama membutuhkan negara karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya negara juga membutuhkan agama karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral spiritual.
  • 3. Paradigma sekularistik. Paradigma ini menolak kedua paradigma diatas dan mengajukan konsep pemisahan (disparitas) agama atas negara dan pemisahan negara atas agama. Agama dan negara didikotomikan secara diametral. Paradigma ini menolak pendasaran negara atas agama tertentu atau paling tidak, menolak determinasi agama pada bentuk tertentu dari negara.
Politik Orde Baru dalam memahami hubungan agama dan negara cenderung bercorak sekularistik dan memahami agama secara sempit dan picik. Ia dipandangnya hanya sebagai sebuah ritus ritus dan bukan  sebuah way of life   sehingga tidak mengherankan apabila posisi agama selalu dimarginalisasikan dari kehidupan negara. Dan masih banyak contoh contoh lain yang mendukung kebenaran statemen ini seperti depolitisasi Islam dalam parpol parpol yang kemudian melahirkan asas tunggal.
Penolakan keras Umat Islam terhadap Rancangan Undang Undang Perkawinan selain karena politik hukum yang melatarbelakanginya  sebagaimana tersebut diatas  juga karena pada masa masa  itu Umat Islam sedang mengalami kekalahan politis dalam pemilu 1971 sebagai akibat dari langkah langkah  pemerintah Orde Baru yang selalu berusaha  memarginalisasikan eksistensi parpol parpol Islam dengan berbagai cara dan strateginya yang kemudian menghasilkan fusi yang rentan konflik. Dan bersamaan dengan itu pula mencuat isu kristenisasi dan deislamisasi dengan banyaknya kontoversi kontroversi yang sangat merugikan Umat Islam. Kondisi ini membuat mereka manaruh kecurigaan dan menuduh  bahwa upaya upaya pemerintah untuk meloloskan Rancangan Undang Undang Perkawinan yang salah satu pasalnya mengabsahkan perkawinan antaragama merupakan bagian atau  satu paket dari usaha kristenisasi dan deislamisasi diatas.
Lebih jauh, kondisi sosiologis yang kurang mendukung diterimanya perkawinan antaragama adalah pola hubungan antar umat beragama di Indonesia yang masih bersifat formal simbolis dan belum  substantif sehingga didalamnya masih tersimpan potensi konflik yang sewaktu waktu bisa menjadi sebuah kekuatan destruktif dan disintegratif.  Hal ini karena  :
  • 1. Pemerintah Orde Baru kurang memahami pentingnya sosialisasi dan internalisasi ajaran agama yang berdimensi sosial terutama tentang bagaimana hubungan antar umat beragama dalam perspektif ajaran agama masing-masing untuk lebih dapat dipahami dan dihayati dalam kehidupan bersama. Dalam konteks ini pendekatan yang seharusnya dipergunakan oleh pemerintah adalah pendekatan pendidikan keagamaan inklusif bukan pendekatan demonstratif folmalistik. Tetapi sangat disayangkan pemerintah lebih tertarik kepada model pendekatan yang terakhir dengan banyak menggelar dan menfasilitasi kegiatan kegiatan aksi bersama yang tidak dilandasi pemahaman dan penghayatan yang substantif.
  • 2. Pemerintah Orde Baru memposisikan agama dalam rumpun SARA yang dipandang sebagai sebuah kekuatan destruktif dan disintegratif yang harus selalu diwaspadai. Pendekatan konflik yang berlebihan dalam memandang agama mengakibatkan agama selalu diposisikan dalam posisi saling berhadapan secara diametral sehingga sulit dipertemukan dan senantiasa dipandang sebagai sebuah ancaman disintegrasi sosial yang menakutkan, sungguhpun agama mempunyai dua karakter sebagai kekuatan sentrifugal dan sentripetal sekaligus.
  • Oleh karena masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang memadai tentang ajaran agama yang mengatur hubungan sosial termasuk hubungan dengan kelompok yang berbeda agama atau dengan kata lain karena fiqh sosial kurang tersosialisasi dengan baik di kalangan umat Islam, dan karena pola pola yang dikembangkan pemerintah Orde Baru dalam membangun hubungan antar umat beragama masih menggunakan pendekatan demonstratif formalistik dan pendekatan konflik maka hubungan sosial diantara mereka cenderung bersifat formal simbolis yang masih menyimpan potensi konflik. Kondisi sosiologis ini tentu sangat tidak mendukung bagi pengabsahan perkawinan antaragama di Indonesia.
Selain itu madzhab As-Syafi’iy yang cukup berpengaruh secara luas di Indonesia melarang perkawinan antaragama secara mutlak karena menurutnya Ahlul-Kitab itu termasuk musyrik berdasarkan keyakinan teologisnya yang tidak monoteistik lagi. Kuatnya pengaruh madzhab As-Syafi’iy itu terefleksikan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama yang mensyaratkan kesamaan agama ( Islam )  bagi keabsahan suatu perkawinan.
Faktor faktor diatas baik politis maupun sosiologis tentu mengalami pergeseran pergeseran sejalan dengan dinamika zaman yang kemudian melahirkan era reformasi sebagai sebuah koreksi terhadap era Orde Baru yang otoriter dan sangat tertutup. Era reformasi telah membawa kebebasan dan keterbukaan yang sangat diperlukan dalam membangun tata kehidupan yang harmonis dan saling menghargai antar berbagai elemen masyarakat Indonesia yang sangat plural termasuk  antar umat beragama. Suasana sosial semacam ini akan dapat menghilangkan kecurigaan, kecemburuan dan tuduhan serta potensi potensi konflik yang laten  lainnya dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya hubungan sosial yang semakin kondusif tapi juga wacana wacana keagamaan semakin terbuka juga, termasuk dalam persoalan madzhab  sehingga dengan demikian wacana pengabsahan dan pengaturan perkawinan antaragama sangatlah  terbuka kemungkinannya.
Dengan merujuk kepada pasal 2 ayat (1) Undang Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan dengan menelaah pandangan agama agama di Indonesia terhadap status hukum perkawinan antaragama yang kebanyakan menyatakan keabsahannya maka secara logika yuridis perkawinan antaragama harus dinyatakan sah dan mendapat pengaturan yuridis yang jelas, tidak seperti yang berlaku sekarang. Kalau demikian halnya maka langkah langkah pengaturan itu perlu dilakukan dengan mengkaji ulang Undang Undang Perkawinan ( UU. No 1 Tahun 1974) dan Peraturan Pelaksanaannya serta Keppres No 12 Tahun 1983 yang mengatur tentang kewenangan Kantor Catatan Sipil dan ketentuan ketentuan lain yang terkait dengan pelaksanaan perkawinan sehingga dari usaha ini akan dapat diwujudkan kepastian hukum.
G. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapatlah ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut :
Perkawinan antaragama di Indonesia menjadi problematik karena :
  • 1. Undang Undang Perkawinan tidak mengaturnya secara tegas dan eksplisit. Keinginan pemerintah Orde Baru untuk mengatur perkawinan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang Undang Perkawinan memperoleh reaksi keras dari Umat Islam yang berakhir dengan penolakan. Hal ini disebabkan karena Rancangan Undang Undang Perkawinan itu mengandung semangat sekularisasi yang ingin memisahkan perkawinan dari agama. Di samping itu pada rentang waktu sebelumnya Umat Islam mengalami kekalahan politis dalam pemilu 1971 dengan kekalahan parpol parpol Islam disertai gejala depolitisasi Islam yang kemudian menimbulkan kekhawatiran atas eksistensi Umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bersamaan dengan ini pula sedang mencuat isu kristenisasi sehingga Rancangan Undang Undang Perkawinan itu dituduh sebagai bagian atau satu paket dari usaha kristenisasi tersebut.
  • 2. Hubungan antar umat beragama di Indonesia masih bersifat formal simbolis yang masih menyimpan potensi konflik dan sewaktu waktu bisa menjadi sebuah kekuatan destruktif dan disintegratif.
  • 3. Hukum Islam (Fiqh) yang paling berpengaruh secara luas di Indonesia adalah bermadzhab As-Syafi’iy yang menolak perkawinan antaragama secara mutlak termasuk dengan wanita Ahlul-Kitab yang dianggapnya musyrik karena keyakinan teologisnya tidak monoteistik lagi.

DAFTAR PUSTAKA 
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Depag. RI. 1981.
Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Gema Insani Press, Jakarta ,1996.
Arso Sosroatmodjo & Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta,1975.
Bertrand Russel, A History of Western Philosophy, Simon and Schuster, New York, 1959.
Cyril Glasse, The Concise Encyclopedia of Islam, San Francisco Harper, 1991,  Ahl-al-Kitab.
Faisal Ismail , Islam in Indonesian Politics, A Study of Moslem Response To And  Accept of The Pancasila, Disertasi  Doktor Institute of Islamic Studies Mc Gill University Montreal 1995.
Ibn. Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1988.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, PTA Jawa Timur, 1995.
Mohammad Bakar Ismail, Al-Fiqhul-Wadlih, J. II, Darul-Manar, Cairo, 1990.
Marzuki Wahid & Rumadi, Fiqh Madzhab Negara, LKIS, Yogyakarta, 2001.
Moh. Mahfud MD. Perkembangan Politik Hukum Studi Tentang Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum di Indonesia, Disertasi , Yogyakarta, 1993.
Nurchalish Madjid, Islam Agama Peradaban, Paramadina, Jakarta, 1995.
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1988.
R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung.
Rasyid Ridla, Tafsir Al-Manar, Vol. VI Darul-Manar, Cairo, 1367 H.
Rusli & R. Tama, Perkawinan Antar Agama Dan Masalahnya. Pionir Jaya, Bandung.1986.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.
Sekitar Pembentukan Undang Undang Perkawinan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman.
Undang-Undang Perkawinan, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.




  1.  R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, tt. 1984. hlm. 14-15.
  2. Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Gema Insani Press, Jakarta ,1996, hlm. 257.
  3. Faisal Ismail, Islam in Indonesian Politics, A Study of Moslem Response To And  Accept of The Pancasila, Disertasi  Doktor Institute of Islamic Studies Mc Gill University Montreal 1995, hlm. 137.
  4. Undang-Undang Perkawinan, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, tth. hlm. 21.
  5. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991, hlm. 147.
  6. Ibid.
  7. Ibid. 148.
  8.  Undang-undang Perkawinan, Op.Cit. hlm. 7
  9. Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1988, hlm.104.
  10. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, PTA Jawa Timur, 1995, hlm. 20.
  11. Arso Sosroatmodjo & Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta,1975, hlm. 29-30.
  12. Ibid. hlm.30-31.
  13. Undang-undang Perkawinan, Op.Cit. hlm. 9-11.
  14. Ibid. hlm. 7
  15. Kompilasi Hukum Islam, Op.Cit. hlm. 32-33.
  16. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Depag. RI. 1981. hlm. 53-54.
  17. Rasyid Ridla, Tafsir Al-Manar, Vol. VI Darul-Manar, Cairo, 1367 H. hlm. 187-188, 190 dan 193.
  18. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Op. Cit. hlm. 158.
  19. Ibn. Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1988. hlm. 188-190.
  20. Rusli & R. Tama, Perkawinan Antar Agama Dan Masalahnya. Pionir Jaya, Bandung.1986. hlm.30.
  21. Ibid. hlm. 26-29.
  22. Undang-Undang Perkawinan, Op.Cit., hlm. 12
  23. Sekitar Pembentukan Undang Undang Perkawinan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman.tt. hlm. 13.
  24. Faisal Ismail, Loc.Cit.
  25. Sekitar Pembentukan Undang Undang Perkawinan, Op.Cit hlm. 10
  26. Moh. Mahfud MD. Perkembangan Politik Hukum Studi Tentang Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum di Indonesia, Disertasi , Yogyakarta ,1993. hlm. 675.
  27. Nurchalish Madjid, Islam Agama Peradaban, Paramadina, Jakarta, 1995, hlm. 80.
  28. Cyril Glasse, The Concise Encyclopedia of Islam, San Francisco Harper, 1991,  Ahl-al-Kitab.
  29. Bertrand Russel, A History of Western Philosophy, Simon and Schuster, New York, 1959, hlm. 420-421.
  30. Mohammad Bakar Ismail, Al-Fiqhul-Wadlih, J. II, Darul-Manar, Cairo, 1990, hlm. 84.
  31. Marzuki Wahid & Rumadi, Fiqh Madzhab Negara, LKIS, Yogyakarta, 2001, hlm. 24-28.

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG

Pengikut

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More